PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang PENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
