Pasal 2
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1991, meliputi: a. fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari tempat tinggal semula di dalam negeri ke lokasi bekerja di daerah terpencil; b. fasilitas tempat tinggal, termasuk perumahan, bagi karyawan dan keluarganya di lokasi bekerja di daerah terpencil; c. penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura di lokasi pekerjaan di daerah terpencil kepada karyawan agar karyawan dapat melaksanakan pekerjaannya, dan kepada keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; d. pelayanan kesehatan di lokasi bekerja di daerah terpencil atau di daerah lain di dalam negeri sepanjang tidak tersedia di daerah terpencil tersebut; e. fasilitas pendidikan dan olah raga bagi karyawan dan keluarganya di lokasi bekerja di daerah terpencil; f. fasilitas perjalanan cuti di dalam negeri bagi karyawan, termasuk tenaga kerja asing, satu kali dalam satu tahun maksimum dalam 14 (empat belas) hari;
g. fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari lokasi bekerja di daerah terpencil ke daerah asalnya pada saat pemutusan hubungan kerja baik karena pensiun atau karena sebab lain.
