PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 9
(1) Di daerah dimana operasi militer dilaksanakan, Komandan Militer memegang pimpinan dan tanggung jawab atas ketertiban dan keamanan umum. (2) Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer menentukan sendiri tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan bantuan militer menurut Peraturan Tugas Polisionil Tentara (PTPT)dan instruksi yang diberikan oleh Penguasa Militer. (3) Penguasa Sipil wajib memberi bantuan kepada Penguasa Militer dalam segala sesuatu yang berguna untuk mempercepat tercapainya tujuan bantuan militer.
