PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 10
Jika di suatu daerah bantuan militer dilaksanakan, maka Penjabat Pamong Praja segera memberi penerangan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada penduduk tentang akibat-akibat bantuan militer itu.
