PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 8
(1) Penguasa Militer MENETAPKAN macam serta kekuatan pasukan yang digunakan untuk bantuan militer dan MENETAPKAN cara menjalankan bantuan militer itu, terutama tentang senjata dan alat-alat yang perlu dipakai dan cara serta waktu memakainya dengan mendengar pertimbangan Koordinasi Keamanan Daerah. (2) Kesatuan-kesatuan dan tenaga-tenaga Polisi Negara yang digunakan dalam usaha untuk mencapai tujuan militer ada di bawah perintah-perintah taktis dari Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer. (3) Di dalam hal tersebut dalam ayat (2) harus diperhatikan adanya persamaan kepangkatan antara Polisi dan Militer menurut peraturan yang berlaku.
