PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 5
(1) Yang wajib memberi bantuan militer ialah Penguasa Militer. (2) Dalam keadaan memaksa. seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal 4, maka tiap-tiap Komandan Militer wajib memberi bantuan militer.
