Pasal 4
(1) Untuk usaha tersebut dalam pasal 3, maka yang berhak meminta bantuan militer untuk daerahnya ialah Gubernur Kepala Daerah Propinsi atau Penjabat Pamong Praja lain yang setingkat dengan Gubernur, setelah dipertimbangkan dengan Koordinasi Keamanan Daerah. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat (1) di atas, dalam keadaan memaksa, yaitu apabila dapat diperhitungkan, bahwa bantuan militer atas permintaan Gubernur tidak akan sempat diberikan pada waktu dan di tempat yang dibutuhkan, maka Penjabat Pamong Praja lain berhak untuk meminta bantuan militer atas nama Gubernur Kepala Daerah setelah dipertimbangkan dengan Koordinasi Keamanan Kabupaten atau, jika tidak ada, dengan Kepala Polisi. (3) Penjabat Pamong Praja tersebut dalam ayat (2) di atas wajib dengan jalan secepat-cepatnya meminta pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan atas permintaan bantuan militer itu. (4) Gubernur tersebut memberi keputusan atas permintaan pengesahan dalam waktu 2 x 24 jam sesudah menerima permintaan pengesahan itu setelah dipertimbangkan dengan Koordinasi Keamanan Daerah. (5)Keputusan atas permintaan pengesahan dengan secepat-cepatnya di sampaikan oleh Gubernur kepada Penguasa Militer. Penguasa Militer selanjutnya memberitahukan dengan secepat-cepatnya keputusan itu kepada Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer, yang selanjutnya bertindak atas perintah dan
pimpinan Penguasa Militer. (6) Apabila permintaan pengesahan itu ditolak oleh Gubernur, maka bantuan militer itu dihentikan oleh Komandan Militer yang melaksanakannya, segera setelah diterima keterangan penolakan itu dari Penguasa Militer.
