PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 3
Bantuan militer dapat diminta dengan cara yang ditentukan dalam peraturan ini, apabila ternyata atau dapat diperhitungkan, bahwa Polisi Negara tidak cukup kuat atau tidak dapat bertindak pada waktu dan di tempat yang dibutuhkan dengan alasan-alasan yang sah, untuk usaha: a. mencegah gangguan keamanan atau memulihkan ketertiban dan keamanan umum; b. menjaga keselamatan dan keamanan umum apabila terjadi bencana alam atau dapat diduga akan terjadi; c. menjaga bangunan-bangunan serta alat-alat yang sangat penting bagi Negara atau bagi masyarakat, apabila ada kemungkinan Pengrusakan bangunan-bangunan atau pencurian alat-alat bangunan-bangunan itu.
