PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 2
(1) Penguasa Sipil memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan ketertiban dan keamanan umum di daerahnya. (2) Penguasa Sipil berhak menggunakan Polisi Negara dalam daerahnya.
