PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 1
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan: a. Penjabat Pamong Praja ialah penjabat Pamong Praja yang tertinggi di suatu daerah; b. Penguasa Sipil ialah penjabat Pamong Praja yang berpangkat Gubernur dan Bupati; c. Komandan Militer ialah Komandan Kesatuan Angkatan Perang di suatu tempat; d. Penguasa Militer ialah:
(1) Panglima Tentara & Territorium,
(2) Komandan Daerah Maritim,
(3) Komandan Komando Angkatan Udara, (4) Komandan Militer lain yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai Penguasa Militer; e. Kepala Polisi ialah Kepala Polisi setempat.
