PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1954 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
Pasal 6
(1) Penguasa Militer dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Dewan Menteri melalui jalan herarchis tentang perlunya bantuan militer yang telah diberikan itu, dengan memberitahukan hal itu kepada Penguasa Sipil yang bersangkutan. (2) Penguasa Sipil mengajukan pendapatnya kepada Dewan Menteri melalui jalan hierarchis dengan memberitahukan pendapat itu kepada Penguasa Militer. (3) Dewan Menteri, setelah mendengar pertimbangan Dewan Keamanan, secepat-cepatnya memberi keputusan yang mengikat tentang perselisihan paham yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) kepada Penguasa Militer dan Penguasa Sipil yang berkepentingan melalui jalan hierarchis yang dimaksud di atas.
