PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Masyarakat yang melaksanakan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan harus mengacu pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional dan daerahnya.
Paragraf 2 Rencana Jangka Panjang
