PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Bupati/walikota menyusun rencana Pendidikan,
Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana . . .
rencana jangka menengah kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi; dan
rencana jangka pendek kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah kabupaten/kota.
(3) Dalam hal gubernur belum menyusun rencana
jangka menengah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bupati/walikota dalam menyusun rencana jangka menengah kabupaten/kota mengacu pada rencana jangka menengah nasional.
