PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan provinsi.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rencana jangka menengah provinsi dengan mengacu pada rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah nasional; dan
rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi.
