PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan,
dan Penyuluhan Perikanan nasional.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rencana jangka panjang;
rencana jangka menengah; dan
rencana jangka pendek.
