PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Setiap penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan
Penyuluhan Perikanan wajib menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data dan informasi.
