PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi data dan
informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
Paragraf 1 Umum
