PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka panjang disusun dengan mengacu kepada rencana pengelolaan Perikanan.
(3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka panjang paling sedikit memuat:
- visi . . .
- visi dan misi;
- tujuan dan arah kebijakan;
- proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan; dan
- proyeksi kebutuhan satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan penyuluhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Rencana Jangka Menengah
