Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka menengah disusun dengan mengacu kepada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang.
(3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan jangka menengah paling sedikit memuat:
strategi dan program kerja;
capaian dan jenjang pendidikan dan pelatihan serta capaian penyuluhan;
sebaran sasaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan;
proyeksi . . .
proyeksi kebutuhan satuan pendidikan dan lembaga pelatihan;
proyeksi ketenagaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
jenis pendidikan dan pelatihan;
Kurikulum dan materi pendidikan dan pelatihan; dan
anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan rancangan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Rencana Jangka Pendek
