PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 70
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
