PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 69
BAB 5 — KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat dilaksanakan melalui pola pemanfaatan bersama sumber daya antara berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
