PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 68
BAB 5 — KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Dalam rangka pengembangan Penyuluhan
Perikanan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penyuluhan bekerja sama dengan lembaga terkait, baik di tingkat nasional, regional, atau internasional.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan
memfasilitasi kerja sama Pelaku Utama dan Pelaku Usaha untuk melaksanakan penyuluhan.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
implementasi formasi jabatan fungsional penyuluh perikanan dengan lembaga terkait.
