PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 67
BAB 5 — KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Kerja sama Pelatihan Perikanan dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha atau dunia industri, dan satuan Pelatihan Perikanan pada tingkat nasional, regional, atau internasional.
(2) Kerja sama internasional Pelatihan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka rintisan lembaga Pelatihan Perikanan bertaraf internasional.
(3) Kerja sama pelatihan di bidang perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia perikanan.
