PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 66
BAB 5 — KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan
pendidikan tinggi perikanan dapat melakukan kerja sama dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dunia industri, atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun di tingkat internasional.
(2) Kerja sama satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk akreditasi, kualifikasi pendidik, dan/atau pembentukan asosiasi profesi.
(3) Kerja sama satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kerja sama akademik dan/atau kerja sama nonakademik.
(4) Mekanisme kerja sama satuan pendidikan diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
