Pasal 65
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENDIDIKAN,
(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap Penyuluhan Perikanan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau swadaya dalam rangka pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, tenaga penyuluh, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan Penyuluhan Perikanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada tingkat:
- pusat . . .
pusat, meliputi penetapan supervisi, norma, standar, pedoman dan prosedur, pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi persyaratan sertifikasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluhan; dan
daerah, meliputi bimbingan dan penerapan supervisi, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi.
