Pasal 62
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Standardisasi sarana dan prasarana Penyuluhan
Perikanan bertujuan untuk memenuhi standar minimal sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
(2) Standardisasi terhadap sarana dan prasarana
mencakup sistem informasi penyuluhan, alat bantu penyuluhan, buku dan hasil publikasi, peralatan pembuatan materi penyuluhan, pendukung administrasi, transportasi, mebel, perlengkapan penunjang, dan gedung perkantoran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi sarana
dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
