PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 61
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Akreditasi satuan materi uji kompetensi Penyuluhan Perikanan dilakukan oleh lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Standardisasi
