PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 60
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kelayakan program Pelatihan Perikanan, berkoordinasi dengan Kementerian.
(3) Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria pada kelembagaan, sarana prasarana, ketenagaan, Kurikulum dan materi, pelaksanaan pelatihan, dan jejaring kerja.
