PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 59
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Akreditasi program keahlian pada satuan
pendidikan menengah perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akreditasi program studi pada satuan pendidikan
tinggi perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
