PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 58
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Sasaran penyuluhan tergabung dalam kelembagaan
Pelaku Utama perikanan diklasifikasikan kedalam kelas kemampuan kelompok.
(2) Kelas kemampuan kelompok yang telah dinilai,
diberikan piagam pengukuhan kelas kelompok oleh pejabat yang berwenang.
Bagian Kedelapan . . .
Bagian Kedelapan Akreditasi dan Standardisasi
Paragraf 1 Akreditasi
