PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 57
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan
diberikan sertifikat pelatihan berupa surat tanda tamat pelatihan.
(2) Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti uji kompetensi.
(3) Dalam hal peserta latih mengikuti uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus, diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
