PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 56
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Peserta Didik yang telah mengikuti Pendidikan Perikanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan, diberikan ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan.
