PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 55
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Sarana yang memadai untuk Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup:
- perabot;
- peralatan;
- media;
- buku dan sumber belajar lainnya;
- bahan habis pakai; dan
- perlengkapan lain yang diperlukan.
(2) Prasarana yang memadai untuk Penyelenggaraan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup:
lahan;
gedung . . .
- gedung/bangunan; dan
- ruang/tempat lain yang diperlukan.
Bagian Ketujuh Tanda Bukti Kelulusan dan Sertifikat Kompetensi
