PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 54
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Untuk meningkatkan kapasitas satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan lembaga penyuluhan, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
