Pasal 63
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENDIDIKAN,
(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap satuan pendidikan menengah perikanan dalam rangka pembinaan, pengembangan, perlindungan, peningkatan kualitas, dan pelayanan sekolah menengah perikanan yang bersangkutan.
(2) Pengawasan . . .
(2) Pengawasan dan pengendalian dalam rangka
pembinaan terhadap satuan pendidikan tinggi dan pendidikan menengah perikanan secara akademis dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan secara teknis dilakukan oleh Menteri.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan yang meliputi standar kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta, Kurikulum, dan sarana prasarana.
