Pasal 50
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Struktur Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan
terdiri atas materi umum, materi inti, dan materi penunjang.
(2) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan
dikhususkan pada aspek teknis dan aspek manajerial perikanan dengan memperhatikan rekomendasi teknologi di bidang perikanan.
(3) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan disusun
berdasarkan standar kompetensi bidang perikanan.
(4) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada jenis, jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan bidang perikanan.
(5) Dalam rangka memberi keteladanan, membangun
kemauan dan mengembangkan kreativitas usaha perikanan, diperlukan unsur pembinaan karakter bagi peserta latih dalam struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penyusunan Kurikulum mengacu pada standar
penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja atau pimpinan instansi pembina pendidikan dan pelatihan aparatur.
