Pasal 51
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Programa Penyuluhan Perikanan berisi upaya
pengembangan dan pelestarian sumber daya ikan dan laut, pemantapan produksi perikanan, melalui aspek teknologi, ekonomi, manajemen, ekologi, hukum, dan pemantapan organisasi/kelompok yang menjadi sasaran penyuluhan.
(2) Programa . . .
(2) Programa Penyuluhan Perikanan disusun
berdasarkan asas realistik, manfaat, partisipatif, terukur, demokratis, bertanggung gugat, keterpaduan, dan kesinergian dengan mengacu kebijakan dan rencana strategis Kementerian.
(3) Programa Penyuluhan Perikanan disusun setiap
tahun terdiri atas Programa Penyuluhan Perikanan:
desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;
kecamatan;
kabupaten/kota;
provinsi; dan
nasional.
Paragraf 2 Pembinaan Karakter
