PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 49
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pengembangan Kurikulum satuan pendidikan tinggi
di bidang perikanan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang meliputi aspek pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(2) Aspek pengembangan keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi juga mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Menteri.
