PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 48
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Kurikulum satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan meliputi mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi dan standar internasional di bidang perikanan.
