Pasal 47
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan
di bidang perikanan terdiri atas:
muatan umum;
muatan peminatan akademik;
muatan peminatan kejuruan; dan
muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat.
(2) Kurikulum . . .
(2) Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan
di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan menengah kejuruan dan standar internasional di bidang perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan
akademik, muatan peminatan kejuruan, dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
