PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 46
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat
Penyuluhan Perikanan mencakup sasaran utama dan sasaran antara.
(2) Sasaran utama Penyuluhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha.
(3) Sasaran antara Penyuluhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Bagian Kelima Kurikulum dan Programa
Paragraf 1 Umum
