Pasal 43
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Penyuluh perikanan pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a harus memiliki kompetensi di bidang Penyuluhan Perikanan.
(2) Penyuluh perikanan kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) merupakan wujud, penghargaan dan pengakuan profesionalitas Penyuluh Perikanan.
(3) Penyuluh perikanan bantu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) harus memiliki kualifikasi akademik dan lulus persyaratan yang telah ditentukan.
(4) Kompetensi dan kualifikasi akademik di bidang
Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Peserta dan Sasaran
Paragraf 1 Peserta
