PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Peserta Didik pada satuan pendidikan menengah
perikanan harus telah menyelesaikan pendidikannya pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat baik dari dalam maupun luar negeri.
(2) Peserta Didik pada satuan pendidikan tinggi
perikanan harus memenuhi persyaratan memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman.
(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus melalui seleksi penerimaan Peserta Didik dan diprioritaskan pada anak Pelaku Utama.
