PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Penyuluh perikanan terdiri atas:
penyuluh perikanan pegawai negeri sipil;
penyuluh perikanan swasta; dan
penyuluh perikanan swadaya.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengangkat penyuluh perikanan kehormatan dan/atau penyuluh perikanan bantu.
