PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pembentukan kelembagaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Program
