PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Satuan pendidikan menengah perikanan
menyelenggarakan program keahlian perikanan.
(2) Satuan pendidikan tinggi perikanan
menyelenggarakan program studi perikanan.
(3) Program keahlian perikanan dan program studi
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
