PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pendirian lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
