PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pendirian satuan pendidikan dan/atau pembukaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
