PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pembukaan program keahlian pada satuan
pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembukaan program keahlian pada satuan
pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Pembukaan program studi pada satuan pendidikan
tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
