PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di
bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di
bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Pendirian satuan pendidikan tinggi di bidang
perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
